Pengumuman, Dua Penimbun Minyak Goreng Ini Ditangkap, Lihat Buktinya
jpnn.com, MAKASSAR - Tim dari Polsek Biringkanaya, Makassar tengah mendalami kasus penimbunan 750 kardus minyak goreng setelah menangkap dua terduga pelaku berinisial F dan RA.
Terduga penimbun minyak goreng itu sebelumnya ditangkap polisi di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dari keterangan terduga, barang ini diperoleh dari salah satu warga Kabupaten Gowa," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurmal Matasa pada Rabu (16/3).
Dia pun masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menyelidiki siapa oknum pemasok minyak goreng kepada terduga pelaku.
RA selaku pemilik barang diketahui berdomisili di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso, sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berada di BTN Pondok Asri 3.
Minyak goreng tersebut disimpan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan dan tidak berpenghuni.
"Katanya itu rumah orang tuanya. Namun itu tempat kos, tidak ada penghuni. Kalau kami dalami, ada memang niat disimpan (ditimbun, red) di situ," beber Iptu Nurmal.
Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa harga minyak goreng yang akan dipasarkan itu tidak sesuai harga pasaran.