Pengumuman, IF dan FP Sudah Tertangkap
Kamis, 24 Juni 2021 – 00:31 WIB
“Handphone sempat mereka jual, tetapi kami cari jual ke mana akhirnya kami dapati. Kedua tersangka ini yang satu berprofesi sebagai pengamen dan yang satu tidak bekerja,” ungkapnya.
Poltar berpesan agar orang tua tidak memberikan barang berharga kepada anaknya untuk menghindari dari aksi pelaku kejahatan.
“Keduanya telah kami amankan dan dilakukan pengembangan,” katanya.
IF dan FP disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (tangerang ekspres)