Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jangan Sepelekan Tahapan Krusial Ini, Bahaya!

Selasa, 12 Desember 2023 – 10:59 WIB
Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jangan Sepelekan Tahapan Krusial Ini, Bahaya! - JPNN.COM
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat terkait pengumuman kelulusan PPPK 2023 di KemenPAN-RB dan KASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

k. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

l. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

m. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

“Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023,” demikian poin empat pengumuman.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa bagi peserta yang dinyatakan lulus, tetapi karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK KemenPANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB.

Ditegaskan bahwa hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK KemenPANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. (sam/jpnn)

Setelah pengumuman kelulusan PPPK 2023, tahapan berikutnya jangan disepelekan karena sangat menentukan.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close