Pengumuman, Komplotan Begal Sadis di Depok dan Bekasi Ini Sudah Ditangkap
Rabu, 20 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Sementara penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: