Pengumuman PPPK Guru 2022, Tahap Krusial Kedua Harus Cermat, Jangan Asal-asalan
Itu tahapan krusial pertama, yang bisa diketahui pada pengumuman kelulusan pascasanggah besok. Jika merasa tidak klir di masa sanggah, jangan kaget nama tidak masuk daftar kelulusan pascasanggah.
Tahap krusial kedua, yakni setelah pengumuman pascasanggah. Pasalnya, begitu dinyatakan lulus pascasanggah, tidak lantas dijamin bakal mendapatkan NIP PPPK dan SK PPPK.
"Jadi 250.320 guru honorer ini baru mendapatkan penempatan ya, bukan berarti sudah pasti mendapatkan NIP dan SK PPPK," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Minggu (26/3).
Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023.
Surat Pernyataan 5 Poin
Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH ini ada kaitan erat dengan tahapan berikutnya, yakni usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Nah, berkas atau dokumen apa saja yang harus disiapkan setelah lulus pascasanggah?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut ada 8 dokumen yang harus disiapkan peserta dan 2 dokumen yang harus disiapkan instansi pengusul NIP PPPK.
Dari 8 dokumen itu, salah satunya ialah "Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai."