Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman PPPK Guru 2022, Tahap Krusial Kedua Harus Cermat, Jangan Asal-asalan

Sabtu, 08 April 2023 – 10:16 WIB
Pengumuman PPPK Guru 2022, Tahap Krusial Kedua Harus Cermat, Jangan Asal-asalan - JPNN.COM
Pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 pada 9-10 April 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Nah, apa yang dimaksud "surat pernyataan lima poin" itu?

Di pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan mengenai ketentuan tersebut.

Pasal 25 huruf f: Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:

1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pengumuman PPPK Guru 2022, yakni kelulusan pascasanggah, akan dilakukan besok 9-10 April 2023. Siapkan dokumen DRH untuk penetapan NIP PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close