Pengumuman! Residivis AL Akhirnya Tertangkap
Selanjutnya timsus melakukan pengembangan barang bukti, dimana kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada Onis yang berdomisili di Kota Tomohon.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken, Polres Minahasa guna kepentingan penyidikan.
Tersangka juga saat ini merupakan terlapor pada laporan kasus tindak pidana penggelapan di Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 1005/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA- MANADO.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam. (antara/jpnn)