Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
a. Penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
b. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
c. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
d. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
e. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19;
f. Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: