Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
(1.) Kapasitas maksimal 75 persen
(2.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
(3.) Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:
a. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton;
b. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang;
c. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka, maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a.) Kapasitas maksimal 75 persen