Untuk diketahui, dalam perjanjian awal reklamasi pantai Boulevard, ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha bahwa reklamator harus membuat hutan kota, serta tempat rekreasi publik. Adapun luas lahan untuk hutan kota itu adalah 16 persen dari lahan reklamasi. Namun dalam perkembangannya, tak semua pengusaha melaksanakan perjanjian tersebut. Hanya beberapa saja yang membangun hutan kota, salah satunya yaitu PT Mega Surya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha asal Makassar, Benny Tungka, mengancam akan mempidanakan Pemkot Tomohon, terkait pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah)