Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Namun, Baso Hasanudin mengirimkan uang untuk termin pertama senilai Rp 11,5 miliar (20 persen).
Pada termin kedua seharusnya membayar Rp 13 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Namun, hanya dibayarkan Rp 5,5 miliar dan disusul bukti transfer Rp 7,5 miliar yang dikirim melalui pesan pendek WhatsApp.
“Setelah kami lakukan pengecekan di rekening koran klien kami, ternyata transfer tersebut tidak ditemukan, kami menduga palsu,” kata Mahfuz.
Menurut Mahfuz, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada kepala salah satu bank BUMN di Balikpapan, bukti transfer tersebut menggunakan cap stempel dan validasi.
“Kami menyampaikan langsung surat itu kepada pimpinan bank. Beliau memastikan tidak ada transfer itu. Bisa saja rekayasa atau menggunakan foto transfer yang lama, tetapi diolah lagi. Hanya saja, surat resminya masih menunggu dari Tim Legal bank Wilayah Banjarmasin,” ujar Mahfuz.
Mahfuz berharap Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus ini agar bisa segera menangkap pelakunya dan tidak ada lagi korban bukti transfer palsu.
“Kami berharap begitu, orang dengan mudah mengirimkan bukti transfer palsu. Padahal ancaman pidananya sangat berat, masuk penipuan, pemalsuan, juga pelanggaran UU ITE,” pungkas Mahfuz.(fri/jpnn)