Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK

Sabtu, 22 November 2014 – 11:11 WIB
Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK - JPNN.COM

Hadi lebih menyarankan perusahaan tersebut mengambil kesempatan untuk penangguhan UMK. Mereka bisa mengajukan itu ke gubernur. Tapi, tetap dengan mencantumkan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, laporan keuangan dua tahun terakhir dan kesepakatan dengan serikat atau perwakilan buruh. Nanti, ada tim dari dewan pengupahan provinsi yang mengecek kebenaran data.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Dwi Purnomo menuturkan, pemkot akan memfasilitasi penangguhan pemberian UMK sesuai aturan gubernur. Tapi, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Tahun lalu, ada sembilan perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguhan dan diterima. ’’Dari ribuan perusahaan di Surabaya, tidak banyak yang mengajukan,’’ ujarnya.

Dwi yang juga ketua dewan pengupahan kota mengatakan, penerapan akan dibarengi dengan sosialisasi lebih dulu. Dia berencana melakukannya mulai pekan depan.

Namun, pemkot juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga iklim investasi di dalam kota. Sebab, Surabaya telah menahbiskan diri sebagai kota perdagangan dan jasa. Dia pun menganggap aturan soal UMK itu bisa jadi bakal lebih fleksibel di lapangan. Sebab, bila memaksakan langsung menerapkan UMK sebesar Rp 2,71 juta, bakal ada banyak perusahaan yang gulung tikar. ’’Mungkin 60 persen perusahaan kolaps kalau langsung menerapkan UMK sebesar itu,’’ tambahnya. (ayu/jun/c9/c17/hud/ib)

SURABAYA – Gubernur Soekarwo sudah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 se-Jatim. Namun, pemprov masih membuka peluang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close