Pengusaha Diberi Kredit Khusus, Karyawan Formal Dapat Bantuan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha. Hal ini bagian skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19.
Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).
Dana dari penerbitan surat utang ini akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus, dengan bunga seringan mungkin. Dengan begitu pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus guna membangkitkan kembali usahanya.
Dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK. Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," kata Susiwijono.
Selain itu, demi menjaga kestabilan sektor ekonomi, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek.
"Kami akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp 1 juta, plus insentif Rp 1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang," ujarnya.