Pengusaha Harus Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Salah Satunya KITE IKM
Sisi lain, Bea Cukai Purwokerto juga menyelenggarakan webinar untuk membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha yang telah memanfaatkan fasilitas KITE IKM.
“Seperti yang sudah dirasakan oleh perusahaan bapak dan ibu sekarang, fasilitas KITE IKM ini yang diberikan pemerintah adalah untuk mengurangi biaya produksi dengan cara memberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM tidak dipungut,” ungkap pemeriksa pada Bea Cukai Purwokerto Eri Budho Priyono,
Salah satu perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai, PT Kesan Baru Sejahtera mengungkapkan bahwa tidak ada kendala dalam pemanfaatan fasilitas KITE IKM karena kemudahan dalam berkonsultasi langsung dengan petugas Bea Cukai Purwokerto.
Bea Cukai Magelang mengadakan talkshow serentak di tiga radio untuk menjelaskan manfaat fasilitas KITE IKM.
Pejabat fungsional pada Bea Cukai Magelang Siswanto menjelaskan, untuk kemudahan KITE IKM, yang diberikan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan atau pemasukan barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan atau penyerahan produksi IKM.
Siswanto dalam kesempatan itu menjelaskan kriteria skala industri kecil dan menengah.
Menurutnya, industri kecil memiliki nilai investasi paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha jika menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik.
Selain itu, kata dia, kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta-Rp 500 juta, atau hasil penjualan tahunan Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar.