Pengusaha Konveksi Ilegal akan Diusir ke Jepang
Tak hanya izin tinggal yang Toyotaka langgar, izin membuka dan mendirikan konveksi pun dilanggarnya. Efeknya, tempat pembuatan baju khas Jepang di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasik pun disegel Satpol PP.
“Kita bekukan untuk sementara dengan menempel surat penyegelan sampai proses perizinan diselesaikan oleh pemilik,” ujar Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Deni Diyana
Terangnya, meski Toyotaka mengaku mengantongi izin usaha, setelah dicek ternyata pria Jepang itu tidak mampu menunjukan surat perizinan usaha tersebut.
“Izinnya tidak sesuai. Untuk izin usaha itu harus melengkapi izin-izin lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Konveksi ini tidak memiliki hal tersebut,“ terang Deni.
Sementara itu, Toyotaka mengaku sudah membayar sejumlah uang kepada seorang yang ditunjuknya. Uang itu, kata dia, untuk melengkapi semua persyaratan izin usaha. Namun, pria yang mendiami kontrakan 7x8 meter itu hanya diberi surat keterangan dan akta notaris. “Saya sudah bayar,” akunya dengan logat Jepang.
Toyotaka menuturkan usaha konveksinya telah dirintis sekitar tahun 2013. Dia memproduksi pakaian khas Jepang. “Baju ini kita kirim ke Jakarta lalu ke Jepang,” ungkapnya.(gna)