Pengusaha Makanan dan Minuman Sulit Dapatkan Nomor Izin MD
jpnn.com, SURABAYA - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Jatim Yapto Willy Sinatra mengatakan, pemerintah tengah gencar melakukan percepatan-percepatan di bidang perizinan.
Namun, hal itu tidak dirasakan pengusaha makanan dan minuman. Khususnya pengusaha skala menengah yang akan naik kelas ke tingkat nasional.
’’Untuk aturan P-IRT (pangan industri rumah tangga) tidak ada masalah. Akan tetapi, yang jadi masalah untuk mendapatkan (nomor izin) merek dalam negeri (MD),’’ kata Yapto, Selasa (12/6).
MD diperuntukkan bagi industri makanan besar dalam negeri.
Nomor izin itu dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, P-IRT dikeluarkan dinas kesehatan kota/kabupaten setempat.
Saat ini pendaftaran MD ke BPOM pusat. Ketentuan itu menyulitkan pengusaha di daerah.
’’Pengusaha tersebut kalau ada potensi keuntungan pasti melakukan pendaftaran. Apa pun yang diminta BPOM pusat pasti dipenuhi,’’ tegas Yapto.
Namun, persyaratan yang harus dipenuhi cukup ketat. Misalnya, pemeriksaan laboratorium yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.