Pengusaha Ngamar dengan Vanessa Kerap Menakut-nakuti Aparat
”Pelakunya harus dikenai hukuman dong. Tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi terhadap perempuan,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, kemarin.
Menurut Yohana, menjadi tidak adil jika pria hidung belang sebagai pelaku eksploitasi tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang sama. Terkait payung hukumnya, Yohana menilai ketentuan tersebut bisa masuk melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Kebetulan, RUU tersebut menjadi perhatian pihaknya bersama DPR. ”Saya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya,” imbuh dia.
BACA JUGA: Terungkap, Vanessa Angel Hanya Rp 35 Juta, Begini Rinciannya
Selain RUU PKS, penjeratan terhadap pria hidung belang juga diupayakan melalui revisi KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sudah lama mengusulkan pasal tersebut dalam revisi KUHP. Hanya, pembahasannya di DPR masih mandek.
”Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR,” ujarnya. Namun, politikus PDIP itu belum bisa menjanjikan kapan segera dituntaskan. (bin/fid/far/c9/agm)