Pengusaha: Pemangkasan Birokrasi Pengurusan KITAS Bisa Dongkrak Investasi
Sri menilai selama ini pelayanan mengurus dokumen warga asing di Kantor Imigrasi sudah baik, namun surat edaran tersebut memangkas waktu lebih singkat.
"Saya sudah berkeliling hampir ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan semua melayani dengan baik, mulai dari pengurusan berkas secara online, foto maupun sidik jari," ungkap Sri.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian tertanggal 20 September 2022.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham memangkas proses pembuatan Izin Tinggal Sementara (ITAS) bagi WNA, dari semula selama 14 hari menjadi dua hari saja.
Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui investasi asing. (antara/jpnn)