Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta
Namun, Pemprov DKI Jakarta mencoba memenuhi kebutuhan buruh dengan menyiapkan subsidi bagi buruh di Jakarta. “Tahun lalu kan kami berikan subsidi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang. Hanif mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. “Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. (nas)