Penikmat Uang Korupsi E-KTP Harus Siap-siap!
jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan segera dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (1/3).
Dalam persidangan terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP dan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman nanti, jaksa KPK siap membuka siapa saja yang turut menikmati aliran dana haram proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Kami akan uraikan siapa saja yang menerima aliran uang e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (1/3).
Menurut Febri, semuanya akan diuraikan dalam dakwaan. Baik itu ketika proses perencanaan, hingga selesainya e-KTP.
Karenanya, Febri menegaskan, jaksa akan membuktikan siapa dan ke mana saja aliran dana e-KTP tersebut.
"Ke mana aliran uang ini kami kejar. Ini untuk pengembalian kerugian negara," jelas pria berkacamata itu.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk anggota DPR maupun korporasi sudah mengembalikan uang dugaan korupsi e-KTP.
KPK sudah mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana untuk mengembalikan kepada komisi antirasywah itu.