Penikmat Uang Korupsi E-KTP Harus Siap-siap!
Hingga saat ini, KPK baru menerima pengembalian Rp 250 miliar. Dari jumlah itu, Rp 220 miliar dikembalikan oleh lima perusahaan dan satu konsorsium yang terlibat proyek e-KTP.
Sedangkan Rp 30 miliar lainnya dikembalikan oleh 14 perorangan. Sebagian dari 14 orang itu merupakan anggota DPR. Jumlah pengembalian ini jauh lebih kecil dari total kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Febri mengatakan, jika imbauan KPK tidak diindahkan maka akan ada konsekuensi hukum terhadap anggota DPR maupun pihak lainnya tersebut.
"Yang tidak mengembalikan, maka akan memberatkan bagi yang bersangkutan," kata Febri.
Karenanya Febri kembali mengingatkan para oknum DPR yang menerima uang hasil korupsi untuk mengembalikan agar meringankan proses hukum mereka.
"Kalau masih ada yang anggota DPR yang mau mengembalikan maka kami sangat terbuka, silakan kembalikan," katanya.(boy/jpnn)