Penilaian Letjen Doni Monardo soal Penerapan PSBB di DKI dan Daerah Lain
Senin, 20 April 2020 – 15:31 WIB
"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tdak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," tutup Doni.(mg10/jpnn)