Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penilaian Letjen Doni Monardo soal Penerapan PSBB di DKI dan Daerah Lain

Senin, 20 April 2020 – 15:31 WIB
Penilaian Letjen Doni Monardo soal Penerapan PSBB di DKI dan Daerah Lain - JPNN.COM
Doni Monardo. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Letjen Doni Monardo menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan beberapa daerah lainnya masih belum optimal. Pasalnya, pada masa PSBB masih ada penambahan kasus COVID-19.

Doni menyampaikan penilaiannya saat berbicara pada rapat virtual dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/4). "Ada yang positif, masih ada yang belum optimal," katanya.

Mantan Danjen Kopassus itu menjelaskan, masih adanya perkantoran dan pabrik yang beroperasi membuat PSBB belum optimal. Aktifnya perkantoran dan pabrik membuat moda transportasi masih padat.

"Yang masih belum optimal ini adalah terkait kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik, sehingga sejumlah moda transportasi masih tetap dipenuhi oleh warga masyarakat," terang Doni.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menambahkan, beberapa kepala daerah telah meminta operasional moda transportasi umum dihentikan selama penerapan PSBB. Namun, katanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa mengabulkan permintaan itu.

Doni menambahkan, Kemenhub memperhatikan nasib para pekerja yang harus beraktivitas selama penerapan PSBB. Misalnya, pekerja sektor kesehatan dan pelayanan umum yang tetap beraktivitas selama PSBB.

"Kalau mereka tidak berangkat kerja, konsekuensinya mereka dianggap bolos dan dapat berisiko dipotong honor dan dikurangi gajinya. Bahkan, bisa juga kena PHK (pemutusan kubungan kerja, red), karena tidak mengantor," ucap Doni.

Doni pun meminta segenap pihak khususnya pemilik perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait PSBB.  Apabila masih terdapat perkantoran dan pabrik yang tak sejalan dengan ketentuan, pemerintah bisa menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memuat soal hukuman pidana.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, masih ada penambahan jumlah warga yang positif terjangkiti virus corona di masa PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News