Penipu Putri Arab Itu Sering Pindah-pindah Lokasi dan Menyamar Jadi Pria
Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah, bangunan dan kendaraan.
Bareskrim memproses kasus ini usai kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
BACA JUGA: Buron Selama Satu Bulan, Penipu Putri Arab Ditangkap di Palembang, nih Tampangnya
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(antara/jpnn)