Waspada! Penipuan Jasa Bengkel di Bekasi, 18 Orang Jadi Korban, Ratusan Juta Raib
Hingga akhirnya pada 9 November 2019, NP mengabari bahwa mobil Tommy sudah diperbaiki dan bisa dibawa pulang.
Namun, saat Tommy pengin membawa pulang mobil masih rusak dan seperti tidak ada yang diperbaiki.
Tommy pun protes dan mobil tidak jadi dibawa pulang agar dicek ulang.
Merasa ditipu, Tommy melaporkan NP ke Mapolda Metro Jaya terkait wanprestasi dan penipuan dengan ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog).
Namun, pihak polda melimpahkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Sejak saat itu saya sudah tidak tahu mobil saya ada di mana dan saya juga tidak mendapatkan kabar dari NP serta mekaniknya," ujar Tommy.
Pada 23 September 2020, Tommy bersama penyidik mendatangi bengkel NP.
Ternyata bengkelnya sudah pindah ke Jalan Caman Raya. Sampai di bengkel baru milik NP, mobil Tommy tetap tidak ditemukan dan NP tidak ada di bengkelnya.