Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya
"Ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tetapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," tuturnya.
Dari hasil transaksi tercatat yang diperoleh di perbankan, pelakunya sudah melakukan penipuan online sejak lama bahkan meraup keuntungan mencapai Rp 4,6 miliar.
Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain berupa 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap.
Lalu, mobil Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Calya, dan Brio masing-masing satu unit, sebuah motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone dan satu jam tangan merek Bos.
Keempat pelaku ini kini ditahan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini karena untuk menelusuri aset kelompoknya. Setelah dirangkum ada Rp 4,6 miliar transaksi dilakukan, ini masih sementara," ujar Helmi.
Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono menyebut para pelaku melancarkan aksi penipuan bermodus jualan daster melalui media sosial dengan iklan palsu.
Untuk menarik calon korban, pelaku menawarkan harga promo yang sangat murah, serta mencantumkan nomor whatsApp untuk memudahkan komunikasi dengan calon pembeli.