Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjambret Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat

Senin, 10 Januari 2022 – 20:43 WIB
Penjambret Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat - JPNN.COM
Pelaku saat diamankan ke Polsek Medan Baru. Foto: Dok Polsek Medan Baru

Menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. 

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan baru untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fathir. (mcr22/jpnn)

Polsek Medan Baru berhasil meringkus RB, 30, pelaku penjambretan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close