Penjambret Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat
Senin, 10 Januari 2022 – 20:43 WIB
Menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan baru untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fathir. (mcr22/jpnn)