Penjara tak Bikin Akbar Kapok
BALIKPAPAN – M Akbar masih tergolong muda, 19 tahun. Tapi warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, ini sosok yang bandel.
Tidak jera menjalani hukuman di balik jeruji besi selama 1 tahun 10 bulan di Rutan Klas II B Balikpapan, dia kembali mengulangi perbuatan kriminalnya dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Residivis yang baru 1 bulan 15 hari menghirup udara bebas ini kembali masuk bui.
Pada tahun 2014 silam dia berhasil menggondol 18 unit sepeda motor. Aksinya terhenti ketika diringkus anggota Reskrim Polres Balikpapan. Karena saat itu Akbar masih di bawah umur, Pengadilan Negeri menjatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan.
Mendekam di Rutan Klas II B Balikpapan pemuda bertubuh kecil ini bukannya bertobat. Baru bebas pada April lalu, Akbar kembali berulah dengan mencuri sebuah sepeda motor di kawasan Jl.Taman Sepinggan Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan.
Akbar berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor Polisi KT 2052 ZS.
Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawa menuturkan modus operandi tersangka dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
"Mencari sasarannya dengan cara hunting dan acak, ketika ada sepeda motor yang dirasa bisa dicuri maka dia lakukan," ungkap Dian.