Penjelasan Bu Ani soal Pemotongan Anggaran, Tunjangan Profesi Guru?
Kemudian, pemangkasan dana transfer khusus (DTK) sebanyak Rp 29,8 triliun berupa dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 6,0 triliun dan DAK nonfisik, terutama tunjangan profesi guru (TPG) Rp 23,4 triliun dan tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp 209,1 miliar.
’’Untuk tunjangan profesi guru ini, kami menilai over-budgeted. Gurunya memang tidak ada. Gurunya sudah ada, tapi belum bersertifikasi jadi belum bisa dikasih tunjangan profesi,” katanya.
Pemangkasan selanjutnya adalah dana sebesar Rp 2,8 triliun karena ada daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran laporan realisasi dana desa tahap sebelumnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemotongan anggaran diperlukan mengingat kondisi ekonomi global belum pulih sepenuhnya sehingga berimbas pada penerimaan negara.
Dalam dua tahun terakhir, penerimaan perpajakan selalu di bawah target. Di sisi lain, proyeksi penerimaan perpajakan terus ditingkatkan. (ken/c20/sof)