Penjelasan Bu Menlu soal Kronologi Jenazah WNI Kru Kapal Tiongkok Dilarungkan di Laut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membeberkan kronologi tentang kematian empat warga negara Indonesia (WNI) kru kapal ikan berbendera Tiongkok. Menurut Retno, ada tiga WNI yang meninggal di kapal dan dilarungkan di laut, sedangkan seorang lainnya wafat di rumah sakit.
Dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis (7/5), Retno menjelaskan, satu di antara empat WNI yang meninggal dunia itu adalah AR. Sebagaimana temuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), AR merupakan pekerja di kapal Long Xin 629.
Menurut Retno, semula AR mengeluh sakit. AR menyampaikan keluhannya kepada sesama WNI anak buah kapal (ABK) Long Xin 629.
Selanjutnya AR dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 pada 26 Maret. Tujuannya agar AR segera memperoleh pengobatan karena kapal Tian Yu 8 berencana menuju pelabuhan.
Namun, lanjut Retno, AR tidak sempat menjalani perawatan medis karena meninggal dunia sebelum Tian Yu 8 sampai pelabuhan. "Jenazah almarhum dilarungkan pada 31 Maret 2020 pukul 08.00 waktu setempat," kata Retno tanpa menyebut lokasi pelarungan.
Lebih lanjut Retno menjelaskan, kapal Tian Yu 8 telah mengantisipasi kemungkinan melarungkannya jenazah krunya ke laut. Sebab, Tian Yu 8 pada 3 Maret 2020 telah mengantongi surat persetujuan burial at sea atau melarungkan jenazah ke laut.
"Inisial AR yang meninggal, kemudian sudah dikubur di laut dan atas persetujuan keluarga," ungkap dia.
Selain AR, terdapat pula tiga WNI lain ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang juga meninggal dunia. Ketiga WNI itu tercatat sebagai ABK Long Xin 629.