Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Dirjen Imigrasi Kasus Habib Rizieq

Rabu, 13 November 2019 – 05:44 WIB
Penjelasan Dirjen Imigrasi Kasus Habib Rizieq - JPNN.COM
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie (tengah) menyampaikan pernyataan terkait Habib Rizieq, di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Zuhdiar Laeis

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM belum pernah menerbitkan surat penangkalan terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tidak berwenang melarang warga negara Indonesia (WNI), termasuk Habib Rizieq untuk pulang ke negaranya sendiri.

"Direktorat Jenderal Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia, baik WNI dan juga warga negara asing yang masuk-keluar Indonesia berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," tuturnya, di Jakarta, Selasa (12/11).

Dijelaskan, Pasal 14 UU Keimigrasian menyatakan Pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak atau menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian di luar negeri.

Jadi, tegas dia, Kemenkumham, dalam kaitan ini Ditjen Keimigrasian belum pernah menerbitkan untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini.

"Undang-undang (UU Keimigrasian) menganut hak asasi secara internasional. Yang ditangkal atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 6/2011 mengacu kepada ketentuan umum berkaitan dengan penangkalan," paparnya.

Ronny menjelaskan, Pasal 98 UU Keimigrasian mengatur penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan pelanggaran keimigrasian.

"Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia, yang tidak membahayakan Indonesia, yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," ujarnya.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tidak berwenang melarang WNI, termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk pulang ke negaranya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News