Penjelasan Kadishub DKI Jakarta tentang Perluasan Kawasan Ganjil-Genap
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan mengenai perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat.
Dikatakan, kebijakan yang mulai berlaku pada tanggal 9 September 2019 itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas.
"Dalam peraturan gubernur, salah satu pengecualian kami berikan adalah kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas (migas)," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (6/9).
Pengecualian itu dalam konteks kendaraan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Pengusaha angkutan yang kendaraannya untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk mendaftarkan sebagai angkutan umum," kata Syafrin.
BACA JUGA: Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda
Penegasan itu disampaikan dalam rapat Dinas Perhubungan bersama pengusaha angkuta. Sekitar 3.000 hingga 4.000 pengusaha angkutan yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning.
"Kami juga mengharapkan dukungan Ditlantas sehingga saat rekan-rekan pengusaha yang beralih angkutan barang ke angkutan umum dapat dilakukan akselesari. Dengan demikian, bebas dari aturan ganjil dan genap," kata Syafrin.