Penjelasan KemenPAN-RB soal Perpanjangan Kontrak PPPK hingga 60 Tahun, Jangan Salah Tafsir!
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani agar perpanjangan kontrak PPPK sampai usia 60 tahun secara otomatis disambut sukacita.
Tidak hanya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga honorer.
Mereka gembira lantaran perpanjangan kontrak otomatis ini akan membuat kedudukannya aman alias swaktu-waktu tidak diberhentikan atau dialihkan ke PPPK paruh waktu jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penjelasan secara detail mengenai usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga usia 60 tahun.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, permintaan Dirjen Nunuk tujuannya mengefisienkan proses pengadaan PPPK guru melalui perpanjangan perjanjian kerja PPPK bisa dipertimbangkan.
Dengan catatan, sepanjang belum mencapai batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan guru, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang harus diingat perpanjangan kerja ini harus sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan," tegas Deputi Alex, Minggu (16/7).
Apa saja regulasi yang dimaksud Alex, bisa dilihat dalam surat Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor: B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli.