Penjelasan KemenPAN-RB soal Perpanjangan Kontrak PPPK hingga 60 Tahun, Jangan Salah Tafsir!
Ini sebagai balasan terhadap usulan Dirjen Nunuk tersebut yang tertuang dalam suratnya Nomor: 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli.
Deputi Alex mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Selanjutnya, dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:
a. Ayat 1 berbunyi (1) masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Ayat (2) berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
c. Ayat (4) berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK bmenyebutkan:
a. Ayat (2) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.