Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
1. Menggunakan tiga jalur, zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan orang tua (5 persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
3. Selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili.
4. Sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur permendikbud.
5. Domisili calon peserta didik berdasar kartu keluarga yang diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB.
6. Kuota 90 persen jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas (khusus sekolah dengan layanan inklusif).