Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Menag Fachrul Razi soal Pembatalan Pemotongan UKT

Kamis, 30 April 2020 – 07:54 WIB
Penjelasan Menag Fachrul Razi soal Pembatalan Pemotongan UKT - JPNN.COM
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan soal pembatalan rencana pemotongan UKT. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat memahami kebijakan Ditjen Pendidikan Islam mambatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggl (UKT) semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Pembatalan itu disebabkan adanya kebutuhan anggaran yang besar, hingga Rp 2,6 triliun untuk penanganan COVID-19.

Namun, menurut Menteri Fachrul, pihaknya masih akan membahas langkah lanjut yang bisa dilakukan terkait rencana pemotongan UKT tersebut.

“Menurut kami, fair saja. Bahwa, mahasiswa itu kan tidak datang lagi ke sekolah (kampus, red). Dengan demikian, dia menerima pelajarannya menjadi tidak sebanyak sebelumnya. Sehingga kalau dia mestinya bayarnya sekian lalu hanya menerima sebagian, mestinya tidak sebesar itu bayarannya,” jelas Menag di Jakarta, Rabu (29/4).

Apalagi, lanjut Menag, mahasiswa juga harus mengeluarkan uang untuk proses pembelajaran e learning atau dalam jaringan (daring).

“Pada sisi lain, orang tuanya juga kebanyakan terdampak COVID-19. Kami masih diskusi lagi. Kami juga akan mohon petunjuk ke Kemenkeu, apa langkah lain yang bisa dilakukan bersama,” tuturnya.

Dia menegaskan kepedulian Kementerian Agama terhadap mahasiswa sangat tinggi. Inisiatif melakukan pemotongan UKT juga datangnya dari Kementerian Agama.

Hanya, karena pemerintah membutuhkan dana besar untuk mengatasi COVID-19, maka dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp 2,6 triliun.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan soal pembatalan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggl atau UKT, terkait pandemic wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News