Penjelasan Menteri Yasonna Soal Alasan Jokowi Menunda Pengesahan RKUHP
Jumat, 20 September 2019 – 19:47 WIB
Yasonna menuturkan, RKUHP justru mengatur secara bijak pengemis dan gelandangan. Di dalam RKUHP, terdapat upaya memberikan hukuman kerja bagi gelandangan dan pengemis.
Baca Juga:
"Hukumannya kami kenali hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh kerja oleh hakim," timpal dia. (mg10/jpnn)