Penjelasan Panitia Deklarasi PA 212 terkait Insiden Penggerudukan oleh Massa
Senin, 21 Januari 2019 – 09:12 WIB
Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dilampirkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polda. Namun, lanjut dia, memang dari Polda belum diturunkan melalui surat. "Akhirnya jadi turun hal seperti ini. Jadi dianggap ilegal," kata dia.
Dia pun menegaskan bila acara tersebut legal dan ada pemberitahuannya. "Jadi diklarifikasi adalah legal, ada pemberitahuannya sampai kemana-mana," terangnya. (fiska/jpc/jpnn)