Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Panselnas soal Nilai Tes PPPK 2021, Guru Honorer Jangan Kecewa Dulu

Selasa, 14 September 2021 – 09:46 WIB
Penjelasan Panselnas soal Nilai Tes PPPK 2021, Guru Honorer Jangan Kecewa Dulu - JPNN.COM
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyapa guru honorer peserta tes PPPK 2021 di Surakarta, Senin (13/9/2021). Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih memperkirakan 68 persen peserta tes PPPK 2021 tidak lulus passing grade kompetensi teknis pada hari pertama seleksi, Senin (13/9).

Bahkan, Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono pun mengeklaim istrinya tidak lulus karena melihat skor nilai tes PPPK 2021 yang real time.

Lantas benarkah hasil tes PPPK guru 2021 pada 13 September sudah menunjukkan kelulusan para guru honorer?

JPNN.com mencari jawabannya pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, skor nilai yang tertera saat tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS maupun seleksi kompetensi PPPK merupakan nilai murni.

Nilai tersebut menurut dia bersifat real-time sesuai hasil yang dikerjakan peserta. Untuk penentuan kelulusan, Panselnas harus mengintegrasikan nilai-nilai yang ada.

Untuk CPNS, kata Bima, akan dilakukan integrasi nilai SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB), sedangkan kompetensi PPPK guru juga diintegrasikan lantaran ada kebijakan Kemendikbudristek memberikan afirnasi.

Penegasan sama juga disampaikan Karo Humas BKN Satya Pratama. Dia menjelaskan untuk tes PPPK guru menggunakan sistem computer assisted test ujian nasional berbasis komputer (CAT UNBK) Kemendikbudristek.

Panselnas memberikan penjelasan soal nilai tes PPPK 2021 yang diikuti guru honorer, terutama soal nilai murni dan kebijakan afirmasi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close