Penjelasan Pihak Istana ke Pengurus Honorer K2 soal Gaji PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan honorer K2 sudah mendapat penjelasan utuh mengenai teknis seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari Kantor Staf Presiden (KSP). Baik mekanisme rekruitmen, hingga sumber gajinya.
Korwil Honorer K2 DKI Jakarta, Nurbaiti saat ditemui JPNN usai bertandang ke KSP mengatakan, dia bersama korwil Maluku Tengah, Maluku Utara, Halmahera Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Barat, diterima oleh pejabat kedeputian II.
Penjelasan pihak KSP terkait tata cara dan aturan penerimaan PPPK dari formasi khusus honorer K2, katanya, secara gamlang sudah tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Niomor 49 Tahun 2018 tentang mekanisme PPPK. Baik dari kesehatan, penyuluh, dan guru.
BACA JUGA: Mencari Kepastian soal PPPK, Pengurus Honorer K2 ke Istana
"Pertanyaan soal anggaran kenapa harus dibebankan kepada daerah, pada dasarnya ini sudah menjadi jawaban yang gamblang buat kami. Sama mekanismenya seperti PNS. PNS itu kan juga dianggarkan oleh daerah, cuma duitnya saja yang dari pemeirntah pusat," ucap Nurbaiti, Selasa (29/1).
Bicara proses seleksi PPPK, pihak KSP menyatakan pelaksanaan tesnya hanya satu kali dengan masa kontrak sampai usia pensiun.
Misalnya fungsional guru usia pensiunnya 60 tahun, maka ketika pendaftarnya berusia 35 tahun, secara otomatis kontraknya diperpanjang sampai 25 tahun. "Jadi tidak ada kontrak setiap tahunnya," tukas Nurbaiti.