Penjelasan Polisi soal Penangkapan Kepala Adat Laman Kinipan
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Kepala Adat Laman Kinipan Effendi Buhing sudah sesuai prosedur. Selain itu, sudah ada laporan kasus yang dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau,Kalteng.
Menurut Hendra, total ada tiga laporan polisi yang dibuat. Beberapa di antaranya merupakan tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.
Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus pencurian satu unit Chain Saw milik PT SML, diketahui bahwa Effendi Buhing adalah pihak yang memerintahkan aksi kriminal itu.
"Jadi, dari pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8).
Perwira menengah ini menambahkan, kasus perampasan itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dua orang karyawan PT SML yang sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, kemudian mereka didatangi oleh empat orang pelaku yang membawa senjata tajam dan ikat kepala merah.
Diketahui, pengenaan ikat kepala merah biasanya digunakan untuk menandakan persiapan perang di wilayah tersebut.
"Riswan dan pelaku lain merampas satu unit chain saw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan," ujar Hendra.
Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Effendi dipersangkakan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana.