Penjelasan Presiden soal Isu 10 Juta TKA asal Tiongkok
Begitu pula dengan jumlah angka warga Tiongkok yang memiliki izin tinggal terbatas dan tetap. Menurutnya, semua pekerja asing harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
”Angka itu berdasarkan visa. Belum mencerminkan semua orang (asing Tiongkok) bekerja, karena biasanya ada yang bawa keluarga juga,” terangnya.
Agung memastikan, semua WNA yang melebihi izin tinggal (overstay) bakal ditindak sesuai aturan. Begitu pula WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja. Upaya itu akan dimaksimalkan oleh tim pengawas orang asing (PORA) yang melibatkan sejumlah instansi. Yakni, imigrasi, pemda dan kepolisian.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay tetap mendorong agar pemerintah segera menghentikan kebijakan bebas visa bagi WNA yang ke Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan kepada masyarakat seiring temuan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang menggunakan kebijakan tersebut untuk bekerja.
’’Fakta ini sebetulnya tidak bisa dibantah begitu saja. Kemenaker, imigrasi, dan kepolisian telah banyak melakukan penangkapan. Pemerintah harus sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini,’’ jelasnya.
Dia mejelaskan, bebas visa sendiri harusnya ditujukan untuk menaikkan kunjungan wisatawan mancanegara secara signifikan. Namun, manfaat tersebut tidak terlihat tahun ini. Dia memberi contoh dimana pada 2015 mencapai 8,5 juta jiwa. Namun, hingga saat ini angka turis mancanegara masih mencapai 8,2 juta jiwa.
’’Padahal, kebijakan ini menghilangkan potensi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) senilai Rp 1,3 triliun karena pemasukan visa reguler dan on arrival,’’ ujarnya.