Penjelasan Taufik soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan konsep pasal perzinaan dan kohabitasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
"Konsep dalam pasal perzinaan dan kohabitasi itu adalah delik aduan absolut," kata Taufik di Jakarta, Senin (12/12).
Sebagai delik aduan, katanya, pasal itu tak menjadi pidana apabila tidak ada aduan dari pihak seperti diatur dalam KUHP tersebut, yakni istri atau suami bagi yang menikah atau orang tua dan anak bagi yang tidak menikah.
Selain itu sudah terdapat tambahan penjelasan pula terkait pasal tersebut agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atau pemerintah daerah, sebagaimana yang dibahas saat pengambilan keputusan Tingkat I RKUHP pada Kamis (24/11) lalu.
Dalam penjelasan Pasal 412 disebutkan bahwa ketentuan itu sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
"Kecuali, bagi yang khusus mengatur tentang itu. Ini maksudnya untuk Aceh," lanjut legislator Partai NasDem itu.
Dengan demikian, peraturan daerah (perda) yang kiranya mengatur tentang perzinaan atau kohabitasi tidak boleh keluar dari ketentuan konsep tersebut.
"Harus delik aduan absolut. Jadi, tidak boleh ada perda yang mengatakan Satpol PP boleh merazia hotel, boleh merazia kamar kos, dan sebagainya. Memang ada pengecualian, pengecualian di Aceh," tutur Taufik.