Penjelasan Taufik soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru
Pengecualian untuk Aceh itu karena merujuk pada undang-undang yang diatur Pemerintah Provinsi Aceh terkait dengan kesepakatan (MoU) Helsinki.
Dengan adanya tambahan penjelasan itu, dia berharap pemda dapat memahami pasal terkait perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk mencegah adanya persekusi, penggerebekan, dan razia, baik itu tidak boleh diatur bahwa memberikan kewenangan itu di perda-nya atau sebaliknya melakukan pelarangan-pelarangan," ujar dia.
Taufik mengatakan jika ada persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan perzinaan dan kohabitasi oleh masyarakat, justru tindakan persekusi itulah yang menjadi pelanggaran hukum.
Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga bukan merupakan delik publik atau umum, sehingga masyarakat tidak memiliki hak untuk masuk ke dalamnya.
"Ini adalah delik kejahatan terhadap perkawinan. Kalau terkait perkawinan hanya suami istrinya saja yang punya kepentingan di situ, atau delik terhadap lembaga keluarga, keluarga kalau misalnya dia tidak terikat perkawinan," kata Taufik.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: