Penjelasan Terkini Mahfud MD Terkait Otsus Papua, Tolong Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan memperpanjang otonomi khusus (Otsus) Papua.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mendengarkan usul beberapa pihak.
"Pemerintah tak perpanjang Otsus Papua. Ada beberapa orang yang usul agar Otsus Papua tak diperpanjang. Ketahuilah bahwa pemerintah memang tidak akan memperpanjang otsus Papua," kata Mahfud dalam keterangan resmi melalui akunnya di Twitter @mohmahfudmd, Jumat (2/10).
Menurut Mahfud, kebijakan Otsus sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Tanpa kebijakan perpanjangan, Otsus Papua akan tetap berjalan.
"Sebab sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001, Otsus Papua berlaku terus tanpa harus diperpanjang lagi. UU tersebut akan terus jalan," beber dia.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah menjalin komunikasi dengan Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan tokoh masyarakat Papua, sebelum menentukan kebijakan memperpanjang tidaknya Otsus.
"Oleh sebab itu, ini kesimpulan pemerintah. Tidak ada perpanjangan Otsus Papua. Karena Otsus Papua itu sudah berlaku tanpa diperpanjang. Jadi jangan berspekulasi kami menolak perpanjangan Otsus. Memang tak diperpanjang Otsus Papua itu, karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang, sejak diundangkan," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, saat ini pemerintah tengah merancang revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Utamanya merevisi Pasal 34 di dalam aturan tersebut.