Penjelasan Terkini Mahfud MD Terkait Otsus Papua, Tolong Disimak
Jumat, 02 Oktober 2020 – 14:50 WIB
"Kalau sekarang tak direvisi khusus pasal 34, itu dananya enggak ada yang sah secara hukum. Maka itu yang akan direvisi bahwa kami akan memberikan dana otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayok. Kami naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum)," ujar Mahfud.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!