Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja
Jumat, 15 Juli 2022 – 11:25 WIB
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Balaraja, tetapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," ujar Yudha.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)