Penjual Kukang Diamankan Tim Gabungan
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam," katanya.
Dia menambahkan perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kukang jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, sedangkan di internasional status konservasi, adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (antara/jpnn)