Penolakan Gereja Terjadi Lagi, Teddy Gusnaidi: Jangan Khianati Konstitusi!
Teddy juga meyakini semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon tidak anti terhadap Pancasila.
Dia juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa NKRI adalah negara yang lahir karena perbedaan. Negara yang berdasarkan hukum, bukan negara barbar yang dijalankan berdasarkan kebencian.
"Alasan penolakan bisa saja berhubungan dengan urusan suara, urusan elektabilitas," ujarnya.
Namun, lanjut Teddy, jika alasan itu yang dikedepankan artinya sama saja mengkhianati konstitusi negara.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga bersikap tegas mengenai masalah penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mendorong wali kota untuk membentuk desk bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kemenag pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah.
Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.
"Jangan tolak pembangunan gereja di Cilegon, karena SK bupatinya sudah tidak relevan lagi," tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9). (mar1/jpnn)