Pentingnya Tanam Pohon bagi Penyelamatan DAS Citarum
"Ada untuk keperluan menjaga hulu, menahan erosi, tapi di bagian bawahnya, ada untuk keperluan kehidupan masyarakat, terutama di bagian tegakan hutan yang sudah tipis, bisa digunakan untuk akses Perhutanan Sosial," terangnya.
Gerakan menanam 25 pohon seumur hidup diterbitkan melalui Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor INS.1/MENLHK/PDASHL/DAS.1/8/2017. Dalam instruksi tersebut, masyarakat diwajibkan untuk dapat menanam dan memelihara sekurang-kurangnya 25 batang pohon selama hidup, selama masa sekolah hingga saat menikah.
"Oleh karena itu, menanam 25 batang itu berasal dari 5 batang saat sampai jenjang SD, 5 batang SMP, 5 batang SMU, 5 batang perguruan tinggi, dan 5 batang saat menikah," ajak Menteri Siti.
Menteri Siti juga berharap dalam rangka mengendalikan erosi dan lingkungan, agar mendapat dukungan kepala desa, masyarakat, dan komunitas untuk memotivasi dan mengajak bersama-sama seluruh warga desa, sehingga gerakan penyelamatan dan pemulihan dapat terus menular antar warga.
Seiring dengan acara ini juga disampaikan secara resmi pembangunan Hutan Serbaguna di Desa Wangun Jaya oleh Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.
Beliau juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap program penanaman pohon dari KLHK.
"Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap konsisten dan berkomitmen untuk melindungi menjaga keberadaan dan fungsi hutan, terutama dalam rangka memelihara dan mencegah kerusakan DAS Citarum di Kabupaten Cianjur," ujarnya saat mewakili Bupati Cianjur.
Diterangkannya, saat ini di Cianjur telah dilaksanakan penyebaran dan penanaman tanaman bibit pohon produktif sebanyak 15.250 batang, yang tersebar di 18 Kecamatan, serta kegiatan sipil teknis 95 unit gully plug, dan 27 unit dam penahan tanah, yang tersebar di 9 kecamatan.